Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Tebang Pohon di Padel Six Nine Diusut Jadi Kejahatan Lingkungan
Kondisi terbaru pohon di Jalan LLRE Martadinata yang dipangkas orang tidak dikenal. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Pemkot Bandung menyelidiki penebangan 10 pohon di depan lapangan padel Six Nine; kasusnya meningkat dari pelanggaran ringan menjadi berat dan melibatkan penyidik lingkungan serta kepolisian.
  • Pemangkasan diduga berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung padel Six Nine. Pemkot juga memeriksa kelengkapan izin bangunan yang, berdasarkan data sementara, belum lengkap.
  • Pemkot akan memperbaiki trotoar dan menanam pohon pengganti setinggi 5–10 meter dalam sepekan. ASN yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi sesuai aturan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times – Dugaan penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, kini tak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif. Pemerintah Kota Bandung menyatakan kasus tersebut telah meningkat menjadi dugaan pelanggaran berat karena diduga berkaitan dengan aktivitas usaha dan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perubahan status itu membuat penanganan perkara kini melibatkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung. Langkah tersebut menunjukkan kasus tidak lagi berhenti pada dugaan pelanggaran perda mengenai penataan ruang dan ruang terbuka hijau.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan penyelidikan sebenarnya telah berjalan sejak 29 Juni 2026. Namun, perkembangan hasil pemeriksaan membuat kasus tersebut mengalami eskalasi.

"Jadi ini dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat dan terjadi eskalasi," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Meski begitu, Farhan belum bersedia mengungkap pihak yang telah diperiksa karena proses hukum masih berlangsung.

"Mengenai penegakan hukum, siapa yang terlibat, saya belum bisa bicara siapa saja karena akan terlalu spekulatif," ujarnya.

1. Dugaan penebangan pohon mengarah pada kepentingan bisnis

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Farhan mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan penebangan pohon diduga berkaitan dengan operasional lapangan padel Six Nine yang berada tepat di belakang deretan pohon tersebut.

Menurut dia, informasi itu diperoleh dari dokumen yang telah dikumpulkan penyidik serta keterangan sejumlah pihak yang telah dimintai klarifikasi.

"Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga bahwa memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut," katanya.

Temuan itu menjadi salah satu alasan mengapa penyelidikan diperluas dengan melibatkan aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup.

2. Lapangan padel berpotensi disegel

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, Pemkot Bandung juga tengah menelusuri legalitas bangunan usaha tersebut.

Farhan mengatakan hasil pendataan sementara menunjukkan izin pendirian bangunan diduga belum sepenuhnya lengkap. Jika pelanggaran administrasi terbukti, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi berupa penyegelan lokasi usaha.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Pemerintah Kota Bandung telah berulang kali mengingatkan bahwa penebangan maupun pemangkasan pohon di ruang publik wajib melalui prosedur perizinan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu bahkan telah beberapa kali berujung pada sanksi administratif dan denda.

3. Pemkot selidiki dugaan keterlibatan ASN dan siapkan penanaman ulang

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Di sisi lain, Farhan tidak menutup kemungkinan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Jika penyelidikan menemukan keterlibatan pegawai pemerintah, Pemkot memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila memang ada yang terlibat, maka akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sambil menunggu proses hukum berjalan, Pemkot Bandung juga menyiapkan langkah pemulihan dengan memperbaiki trotoar serta menanam kembali pohon yang ditebang. Berbeda dengan penanaman biasa, pohon pengganti akan menggunakan tanaman berukuran sekitar lima hingga sepuluh meter agar fungsi peneduh di kawasan Jalan LLRE Martadinata dapat segera kembali seperti semula.

Editorial Team

Related Article