Bandung, IDN Times – Dugaan penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, kini tak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif. Pemerintah Kota Bandung menyatakan kasus tersebut telah meningkat menjadi dugaan pelanggaran berat karena diduga berkaitan dengan aktivitas usaha dan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perubahan status itu membuat penanganan perkara kini melibatkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung. Langkah tersebut menunjukkan kasus tidak lagi berhenti pada dugaan pelanggaran perda mengenai penataan ruang dan ruang terbuka hijau.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan penyelidikan sebenarnya telah berjalan sejak 29 Juni 2026. Namun, perkembangan hasil pemeriksaan membuat kasus tersebut mengalami eskalasi.
"Jadi ini dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat dan terjadi eskalasi," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Meski begitu, Farhan belum bersedia mengungkap pihak yang telah diperiksa karena proses hukum masih berlangsung.
"Mengenai penegakan hukum, siapa yang terlibat, saya belum bisa bicara siapa saja karena akan terlalu spekulatif," ujarnya.
