Kasus Retret Cidahu, KemenHAM Dukung Penangguhan Penahanan Tersangka

Restorative justice jadi salah satu opsi penyelesaian
Penegakan hukum tetap penting dilakukan secara profesional dan berkeadilan
Penyelesaian melalui restorative justice (RJ) perlu dipertimbangkan
Kapolres: permohonan penangguhan adalah hak warga
Proses hukum terhadap tujuh tersangka tetap berjalan
Kemungkinan restorative justice tetap terbuka dengan permohonan resmi dari kedua pihak
Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka
Insiden terjadi saat jemaat
Sukabumi, IDN Times - Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, angkat bicara soal kasus perusakan rumah retret di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi, yang terjadi akhir Juni lalu. Menurutnya, insiden yang diduga akibat miskomunikasi terkait fungsi bangunan itu seharusnya disikapi dengan komitmen perdamaian.
“Kita semua menangkap pesan yang sama: menjaga perdamaian dan persatuan. Kami dari KemenHAM mendorong agar para tersangka diberi penangguhan penahanan. Ini sesuatu yang positif,” kata Thomas, Jumat (4/7/2025).
1. Restorative justice jadi salah satu opsi penyelesaian

Thomas menekankan, penegakan hukum tetap penting dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Namun, menurutnya, penyelesaian secara restorative justice (RJ) juga perlu dipertimbangkan.
“Mencari keadilan banyak jalannya, termasuk melalui mediasi. Kami siap memberi jaminan agar tujuh tersangka ditangguhkan penahanannya, dan akan sampaikan resmi ke kepolisian,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan kasus ini bermula dari salah persepsi masyarakat soal rumah ibadah, tempat ibadah, dan rumah pembinaan rohani. Menurutnya, ketiga istilah itu memiliki makna berbeda dalam regulasi.
2. Kapolres: permohonan penangguhan adalah hak warga

Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan proses hukum terhadap tujuh tersangka tetap berjalan. Menurutnya, meski sudah ada upaya damai, pihaknya akan memproses kasus ini secara proporsional.
“Permohonan penangguhan penahanan adalah hak setiap warga negara. Ini akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme,” ujar Samian.
Ia menyebut kemungkinan restorative justice tetap terbuka, tetapi harus ada permohonan resmi dari kedua pihak. Hingga kini, pihaknya belum menerima permohonan tersebut.
“Polisi menunggu permohonan kedua pihak. Saat ini kami fokus menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan,” tegasnya.
3. Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka

Sebagai informasi, insiden itu terjadi pada 28 Juni 2025 saat 36 jemaat Kristen tengah melakukan retret di sebuah rumah di Kampung Tangkil. Sejumlah warga datang, merusak pagar, motor, hingga menurunkan dan merusak salib.
Polisi menetapkan tujuh warga sebagai tersangka: RN, UE, DM, MD, MSM, H, dan EM. Peran mereka bervariasi mulai dari merusak pagar, motor, hingga salib besar di lokasi.



















