Bandung, IDN Times - Alasan sebenarnya soal diberhentikannya delapan rute layanan bus Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) cabang Bandung akhirnya terungkap. Kasus korupsi pegawai menjadi dasar terjadinya peristiwa ini.
Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menetapkan seorang tersangka berinisial SS. Ia merupakan orang berwenang di DAMRI cabang Bandung dan diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp1,2 miliar
"(SS) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pengelolaan Pendapatan Pengendalian Pembiayaan Perum DAMRI Cabang Bandung," ujar Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Taufik Effendi, Sabtu (30/10/2021).
