Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Totoh Gunawan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembelaan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum M. Totoh Gunawan, Abidin. Dalam nota pembelaan, ia menganggap bahwa tuntutan JPU KPK penuh skenario.
"Dalam pemeriksaan persidangan ini, penuntut umum telah melakukan 'skenario' untuk menutupi ketidakcermatan penuntut umum dalam membuat surat dakwaan dan kelemahan-kelemahan dalam dakwaan," ujar Abidin di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/11/2021).