Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan eks pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana (TPS). Ia ditahan karena diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) 2019.
Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy l mengatakan, Kejari Bandung telah melakukan pemeriksaan pada tersangka TPS dan penelitian barang bukti serta beberapa tindakan lain sesuai aturan berlaku.
"Penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 hari dan dibawa ke Rutan Kebonwaru," ujar Taufik, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (20/12/2021).
