Bandung, IDN Times - Kasus tindak pidana kecurangan SPBU di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Rabu (6/11/2024).
Dalam kasus ini terdapat satu orang tersangka yaitu, Manager Operasional SPBU berinisial BDIS. Penyerahan berkas dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Rusmin Amin mengungkapkan berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ini beberapanya yaitu alat ukur yang digunakan untuk mengurangi takaran di dispenser BBM.
"Alat ukur itu kan pada saat masuk ke Indonesia ada yang namanya uji tipe dan sebagainya. Itu komponen dan sebagainya itu kami sudah tahu, sudah ditentukan. Nah ini ada penambahan alat yang mempengaruhi hasil pengukuran," ujar Rusmin pada awak media.