Kasus Bullying Anak di Tasikmalaya Naik Status jadi Penyidikan

Bandung, IDN Times - Polisi meningkatkan status menjadi penyidikan terhadap kasus perundungan yang terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyebut ada tiga orang anak di bawah umur yang menjadi terduga pelaku.
"Untuk Tasikmalaya sekarang kasusnya sudah naik dalam penyidikan. Nah penyidikan ini didasari oleh gelar perkara yang dilaksanakan, di mana di dalamnya ditemukan adanya kondisi bully," kata dia, Senin (25/7/2022).
1. Polisi gunakan regulasi peradilan anak

Ilustrasi hukum (Pixabay) Terkait dengan perlakuan kepada terduga karena juga masih anak-anak, Ibrahim menyebut polisi bakal menggunakan sistem peradilan anak, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Pihak kepolisian sudah melaksanakan koordinasi dengan sejumlah instansi seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya, sehingga mekanisme sistem peradilannya tetap berjalan baik.
"Sementara ini, kita dapat ada tiga orang (terduga pelaku) dan semuanya masih kategori anak. Untuk prosesnya sendiri, kita akan gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pasal yang diterapkan tapi memang pada saat sekarang belum dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata dia.
2. KPAI minta kasus ini dituntaskan

Ilustrasi Menjambak (Perundungan) (IDN Times/Sukma Shakti) Kasus meninggalnya bocah 11 tahun asal Tasikmalaya yang diduga terjadi akibat depresi setelah mendapatkan perundungan menjadi perhatian. Beberapa dugaan bocah itu wafat mengarah pada aksi perundungan yang meminta korban untuk bersetubuh dengan kucing.
Hal itu kemudian direkam dan disebarluaskan di media sosial hingga viral. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak.
“KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus dugaan perundungan ini, apakah benar sebagaimana diberitakan, apa penyebab pasti kematian korban, dan lain-lain. Jika dugaan benar dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, maka polisi harus menggunakan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, kepada IDN Times, Jumat (22/7/2022).
3. Siswa yang meninggal sempat dipaksa setubuhi kucing

Ilustrasi Self Love (IDN Times/Sukma Shakti) Sebelumnya, seorang siswa kelas V Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya meninggal dunia setelah depresi dan tidak mau makan minum. Ia diketahui mengalami depresi setelah dipaksa menyetubuhi seekor kucing sambil direkam oleh teman-temannya.
T (39 tahun) ibu kandung korban, menyebut bahwa korban adalah anak kedua dari empat bersaudara. Ia mengatakan bahwa meski anaknya masih berstatus pelajar SD, namun rupanya kerap mendapatkan perundungan berupa kekerasan fisik dari teman-temannya.
Puncaknya, sekitar sepekan sebelum meninggal, video korban diduga menyebar di media sosial.
"Sebelumnya memang anak saya mengaku sempat dipukuli dan dipaksa menyetubuhi kucing dan dilihat oleh teman-temannya sambil direkam menggunakan HP. Anak saya jadi malu, depresi, tidak makan, minum, banyak melamun. Anak saya juga tidak mau keluar rumah dan merasa sakit di bagian kepala karena sempat dipukuli," kata dia.
Sampai kemudian, diungkapkan T, korban mengeluhkan sakit tenggorokan dan oleh keluarga dibawa ke rumah sakit. Namun saat masih dalam proses perawatan, korban yang masih berusia 11 tahun itu diketahui meninggal dunia.





















