Bandung, IDN Times - Sebanyak lima orang tersangka SA, HM, HH, AH dan MH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,196 ton di wilayah Pangandaran. Dalam kasus ini, Polri memberikan ancaman hukuman mati pada para pelaku.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, para pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
"Apabila 1,196 ton tidak beredar dimasyarakat sehingga dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak kurang lebih 5.980.000 orang," ujar Listyo di Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).
