Bandung, IDN Times - Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan dalam perayaan pergantian tahun 2025 ke 2026. Kebijakan tersebut dilandasi rasa empati dan keprihatinan terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang tengah terdampak bencana alam.
Rudi mengatakan, saat ini Indonesia berada dalam kondisi berduka karena sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sedang mengalami musibah bencana alam.
“Indonesia ini dalam keadaan prihatin karena sebagian dari masyarakat kita, khususnya yang berdomisili di Sumatera, Aceh, Sumut, dan Sumbar, sedang mengalami musibah dan menjadi korban bencana alam,” kata Rudi, Senin (29/12/2025) malam.
