Karawang, IDN Times- Masih ingat video viral tentang tiga emak-emak yang menyebutkan kalau Jokowi menang pada Pemilihan Presiden 2019, kawin sejenis di Indonesia disahkan? Video itu viral saat musim kampanye pilpres lalu.
Tiga emak-emak tersebut masing-masing bernama Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika. Ketiganya telah menjalani proses hukum mulai dari pemeriksaan di tingkat kepolisian sampai pengadilan.
Setelah menjalani proses hukum selama beberapa bulan terakhir, akhirnya pada Selasa (30/7), tiga emak-emak tersebut divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dengan hukuman 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Elvina saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Karawang.