Bandung, IDN Times - Nasib malang menimpa Johanes Marinus Lunel (82 tahun). Kakek asal Kota Bandung itu kini duduk di kursi pesakitan karena menjadi terdakwa pengambilalihan aset Yayasan Akademi Keperawatan Kebon Jati.
Dalam kasus ini, Johanes didakwa Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. Kuasa Hukum Johanes, Febri Diansyah mengatakan, peristiwa bermula pada rentang tahun 2015 hingga 2016 lalu, tepatnya ketika Akademi Keperawatan Kebonjati yang ada di Kota Bandung mengalami krisis.
"Johanes dan sejumlah koleganya di Yayasan Kawaluyaan berupaya agar akademi bisa terus hidup dengan membayarkan upah karyawan dan operasional akademi," ujar Febri, Senin (27/6/2022).