Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jual Video Syur dengan Pacar, Warga Majalengka Diringkus

Inin Nastain IDN Times/ Kasubsi PIDM Polres Majalengka IPDA Riyana

Majalengka, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Majalengka yang berprofesi sebagai fotografer ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka. Warga berinisial JJS diamankan berdasarkan laporan terkait konten asusila pada Desember 2024 lalu.

Kasubsi PIDM Polres Majalengka IPDA Riyana mengatakan, penangkapan terhadap JJS dilakukan setelah ada laporan dari korban. 

"Betul (ditangkap) kemarin malam. Dari pihak Sat Reskrim Polres Majalengka telah menerima laporan dari korban atau si pelapor," kata Riyana, Senin (13/1/2025)

1. Tersangka merekam dan menjual hubungan badan dengan korban

Humas Polres Majalengka/ Pemeriksaan terhadap tersangka

Riyana menjelaskan, dari keterangan sementara, kasus itu berawal saat pelaku dan korban melakukan hubungan badan pada 19 Desember 2024 lalu. Perbuatan itu dilakukan di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka. 

Saat melakukan hubungan badan, kata Riyana, pelaku ternyata merekam diam-diam dengan menggunakan handphone miliknya. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menjual video hubungan itu kepada orang lain

"Hasil dari rekaman video tersebut disebarkan dengan cara dijual seharga Rp150 ribu. Akhirnya video hubungan badan korban bersama tersangka tersebut (tersebar) di grup Telegram," kata dia.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan dua buah handphone. Barang bukti tersebut diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. 

"Jadi dia ingin mendapatkan pendapatan dari hasil hubungan dengan pacarnya. Jadi setiap pengiriman video berhubungan dengan pacarnya itu sebesar Rp150 ribu," kata Riyana.

2. Polisi persilakan korban lain melapor

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus tersebut juga sempat viral di media sosial (medsos) setelah salah satu akun mengunggah kasus itu. Dalam salah satu unggahan, diduga kuat korban aksi pelaku tidak hanya satu orang.

Disinggung jumlah korban yang melapor, Riyana menyebutkan hingga saat ini baru satu orang. Ia mempersilakan warga lain yang merasa jadi korban pelaku untuk melaporkan ke Polres Majalengka.

"Hanya satu. Ketika ada yang jadi korban lagi, Polres Majalengka siap menerima laporan," katanya.

Terkait pekerjaan pelaku yang disebut-sebut sebagai fotografer, Riyana menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak bekerja.

Di medsos juga beredar pelaku sempat mengatakan tidak takut jika dipalorkan. Sifat arogan tersebut disebut-sebut lantaran orangtua pelaku pernah bekerja di Rumah Dinas (Rumdis) mantan Kapolres Majalengka.

"Bahwa pelaku mengaku orangtuanya itu kerja di rumah dinas Kapolres Majalengka itu sebenarnya tidak benar. Pelaku tetap proses lebih lanjut," kata dia.

3. Terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, atas perbuatannya, JJS dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, diancam hukuman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us