Cimahi, IDN Times - Selain menjadi ruang publik di dunia maya, Instagram juga kerap dijadikan etalase bisnis sebuah produk. Melalui kanal itu, konsumen juga bisa leluasa mengintip katalog berbagai produk komplit dengan keterangannya.
Siapa sangka, kebebasan bisnis di kanal Instagram ini dimanfaatkan oleh DH (28), pria yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Haji Gofur, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). DH ditangkap di kontrakannya lantaran menjual narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila melalui akun Instagram @staystuff.id.