Bandung Barat, IDN Times - Polisi membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang yang dijalankan dua orang mahasiswa berinisial ONJ (22 tahun ) dan AS (20 tahun). Praktik terlarang yang dilakukan keduanya sudah berjalan dua pekan di wilayah hukum Polres Cimahi.
Keduanya berjualan obat-obatan terlarang di sebuah konter di Jalan Kolonel Masturi, Kampung Cibadak, RT 02/01, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kasus itu akhirnya terbongkar pada Senin (20/11/2023).
Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofud Supangkat mengatakan, kasus penjualan obat-obatan terlarang yang dilakukan kedua mahasiswa itu bermula ketika Polsek Cisarua menerima laporan dari masyarakat yang langsung dilakukan tindak lanjut.
"Kemudian tim Presisi Polsek Cisarua langsung bergerak merespons cepat laporan dari masyarakat," kata Gofur saat dikonfirmasi.