Bandung, IDN Times – Tim Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat pada 15 Maret 2019 meringkus tiga pelajar yang memproduksi tembakau sintetis alias tembakau gorilla di dua apartemen di Kota Bandung. Ketiga pelajar tersebut adalah MZF (19), MAKW (19), dan DAR (19).
Karena meracik dan memasarkan sendiri narkoba jenis gorilla, ketiga pelaku terancam hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Uniknya, salah satu pelaku ini berhasil meracik narkoba jenis tembakau gorilla itu di apartemen yang dekat dengan Kantor BNN Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.