Indramayu, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang (PG) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).
Juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, eksepsi Panji Gumilang ditolak oleh JPU Kejari Indramayu. Penolakan dilakukan karena beberapa alasan yang telah dibacakan.
"Dalam sidang ini tim JPU (jaksa penuntut umum) menolak eksepsi terdakwa. Ada beberapa alasan mengapa eksepsi tersebut ditolak," kata Adrian dikutip dari ANTARA.