Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Indramayu, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang (PG) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).

Juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, eksepsi Panji Gumilang ditolak oleh JPU Kejari Indramayu. Penolakan dilakukan karena beberapa alasan yang telah dibacakan.

"Dalam sidang ini tim JPU (jaksa penuntut umum) menolak eksepsi terdakwa. Ada beberapa alasan mengapa eksepsi tersebut ditolak," kata Adrian dikutip dari ANTARA.

1. Persidangan sudah masuk pokok perkara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Adrian menjelaskan, salah satu alasan tim JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang karena nota keberatan itu tidak sesuai atau di luar materi pokok perkara kasus. Sehingga, eksepsi akhirnya ditolak.

"Salah satu alasan adalah bahwa telah memasuki pokok perkara karena kalau sudah masuk pokok perkara itu bukan lagi materi eksepsi," ujarnya.

2. Hakim akan mengambil sikap atas eksepsi ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di