Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bejat, 12 Laki-laki Rudapkasa Gadis di Bawah Umur di Cianjur

Pelaku rudapaksa di Cianjur (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Korban hilang selama 10 hari sebelum ditemukan di wilayah Sukaresmi setelah orang tuanya membuat laporan ke polisi.
  • 10 dari 12 pelaku telah diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan, dengan perbuatan bejat dilakukan di waktu dan tempat berbeda.
  • Para pelaku menggunakan modus mengajak korban bermain lalu merayu untuk disetubuhi, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kabupaten Cianjur, IDN Times - Nasib memilukan menimpa seorang gadis di bawah umur. Ia diduga menjadi korban pemerkosaan 12 laki-laki di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Aksi bejat para pelaku ini dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. Kini para pelaku sudah diamankan dan ditahan di jeruji besi.

1. Berawal dari laporan hilang korban

Pelaku rudapaksa di Cianjur (IDN Times/Istimewa)

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban hilang selama 10 hari hingga akhirnya orang tua korban membuat laporan ke polisi. Korban pun ditemukan di wilayah Sukaresmi.

"Korban tanggal 16 Juni pamit ke orangtuanya untuk bermain, tapi tidak kunjung pulang. Orangtuanya mencari hingga mengetahui keberadaan korban pada tanggal 26 Juni di wilayah Sukaresmi," ucap Tono, Sabtu (12/7/2025).

Lebih lanjut, korban ditemukan dalam kondisi kurang baik dan selanjutnya dibawa ke kediamannya. Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Korban menjelaskan bahwa telah disetubuhi oleh beberapa orang dan langsung melaporkannya ke kepolisian," kata dia.

2. Kronologi peristiwa dugaan rudapaksa

Pelaku rudapaksa di Cianjur (IDN Times/Istimewa)

Polisi pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dari 12 orang pelaku, 10 orang di antaranya sudah berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian.

Kesepuluh pelaku itu yakni Kusnadi alias Otang, Hendi, Pahrudin, Deni Permana, Wildan Maulana, Rizki, Eman, Baeni, Ipran dan Diman.

Dari hasil keterangan para pelaku kepada polisi, mereka mengaku telah melakukan perbuatan bejat di waktu dan tempat berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada 19 Juni di sebuah penginapan di Kecamatan Pacet, kemudian pada tanggal 21 di kecamatan yang sama.

Selanjutnya, pada 23 Juni, korban lagi-lagi di rudapaksa di warung pinggir jalan Kecamatan Sukaresmi. Masih di hari yang sama, peristiwa itu pun terjadi lagi di belakang SDN Sukaresmi di hari yang sama. Terakhir terjadi pada Jumat, 27 Juni lalu.

"Pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian dan berbagai modus agar korban mau disetubuhi," kata dia.

3. Modus ajak main korban-ancaman dipidana 15 tahun

Pelaku rudapaksa di Cianjur (IDN Times/Istimewa)

Salah satu modus pelaku yakni mengajak korban bermain lalu mengajak ke sebuah tempat dan merayunya untuk disetubuhi. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari pakaian korban dan lainnya.

"Para pelaku dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun," tutupnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal
Follow Us