Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar praktik peretasan situs web secara ilegal yang menawarkan layanan pelacakan identitas warga. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pemuda yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan layanan tersebut.
Ketiga tersangka yakni AS (21) asal Kabupaten Banten, AR (33) asal Kota Tangerang, dan BDJ (22) asal Kabupaten Belitung Timur. Mereka berperan mulai dari membuat Application Programming Interface (API) Key, membuat bot Telegram, hingga memasarkan layanan pelacakan data.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, ketiga tersangka diduga mencari keuntungan dengan menyediakan akses ilegal terhadap sejumlah data pribadi masyarakat.
"Mereka memfasilitasi akses ilegal tersebut dengan membuat dan menyewakan API Key yang terhubung ke pangkalan data kependudukan, kendaraan bermotor, BPJS, dan pendidikan," ujar Hendra, Rabu (16/9/2026).
