Karawang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengubah tuntutan terhadap istri yang memarahi suami mabuk di Kabupaten Karawang. Perempuan berinisial V (45 tahun) yang awalnya dituntut satu tahun penjara itu kini mendapatkan tuntutan bebas.
"Berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa," kata Jaksa Syahnan Tanjung dalam sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).
Jaksa menilai V tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.