Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD dari Partai NasDem, Rendiana Awangga alias Awang dicekal untuk dapat pergi ke luar negeri. Kejari Kota Bandung memastikan pencekalan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski belum dilakukan penahanan, Kepala Kejari Kota Bandung irfan Wibowo mengatakan, keduanya dipastikan dicekal untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Surat pencekalan pun ia pastikan sudah diteken.
"Iya dicekal, kami proses dan barusan saya teken," ujar Irfan di Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Kasus, Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan mengatakan, Erwin belum ditahan karena ada beberapa proses yang harus ditempuh melalui Kemendagri.
"Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," kata dia.
Erwin ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara Awang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.
Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara pribadi, di mana melawan hukum yang berlaku.
