Bandung, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa perusahaan di Kota Bandung paling banyak belum membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Jabar, Deni Rahayu mengatakan, dari aduan buruh atau pegawai soal pembayaran THR, tim menemukan aduan terbanyak dari perusahaan di Kota Bandung.
"Paling banyak Kota Bandung ada 217 perusahaan. Itu banyak. THR Ini kewajiban perusahaan dan itu hak pegawai yang diberikan setiap hari besar keagamaan," ujar Deni saat ditemui di Gedung Sate pada Selasa (25/5/2022).