Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan keluarga M. Ramdanu alias Danu, satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) di Kabupaten Subang, akan dilindungi.
Jaminan diberikan usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui usulan justice collaborator (JC). Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Danu.
"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini, Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kami. Kami tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kami berikan pengamanan," kata Surawan dihubungi, Sabtu (2/12/2023).