Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kini telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Aturan ini disahkan langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar pada rapat paripurna, Jumat (26/3/2022).
Ridwan Kamil alias Emil atau RK, Gubernur Jabar mengatakan, dengan keluarnya perda Desa Wisata, maka pengembangan objek wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
"Diharapkan animo wisatawan baik domestik dan mancanegara berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah terlebih setelah pandemik," ujar Emil dalam keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022).