Ilustrasi wisuda (IDN Times/Mardya Shakti)
Diberitakan sebelumnya, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri mengatakan, seluruh kampus sudah harus mengikuti aturan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Mahasiswa tak lagi diwajibkan membuat skripsi.
"Kampus tentu silahkan melakukan penyesuaian. (Aturan) Ini langsung bisa diterapkan karena sudah peraturan menteri," ujar Samsuri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/8/2023).
Dalam aturan ini, Samsuri menjelaskan, universitas yang ada di Jawa Barat bisa menggantikan syarat kelulusan dengan projek sesuai kemampuan dari mahasiswa. Artinya,sekolah tinggi tidak bisa menetapkan skripsi sebagai syarat utama.
"Tugas akhir tetap ada, hanya itu menjadi pilihan bagi mahasiswa. Jadi bahasanya di Permendikbudristek ini bukan gak wajib maksudnya selama ini kan harus skripsi, sekarang tidak lagi tapi pilihannya macam-macam," ungkapnya.
Aturan terbaru ini tidak hanya mahasiswa S1 yang tak lagi diwajibkan membuat skripsi. Untuk mahasiswa S2 dan doktoral juga mengalami penyederhanaan kompetensi lulusan, berikut lima poin aturannya:
-Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci
-Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terintegrasi
-Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/trsis/disertasi
-Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib
-Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.