Bandung, IDN Times - Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar, berencana menyerahkan dua tersangka kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Terlihat dua tersangka itu, dikeluarkan dari Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar menggunakan baju tahanan serta tangan di borgol.
"Pagi ini, penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos. Kasusnya pemalsuan surat. Pagi ini sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji Susatyo, saat ditemui di Polda Jabar, Senin (22/7/2024).