Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
jabarprov.go.id

Bandung, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2024 berstatus wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun, ada beberapa catatan yang harus diselesaikan selama 60 hari.

Adapun catatan yang harus diselesaikan ini seperti mengenai penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum sesuai ketentuan. Kemudian, pengelolaan belanja dana hibah yang belum sesuai ketentuan.

"Dan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja moal jalan, irigasi, dan jaringan serta belanja modal gedung dan bangunan," ujar Anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, dikutip Senin (27/5/2025).

1. Beberapa catatan ini harus diselesaikan

(Humas/Pemprov Jabar)

Selain itu, realisasi belanja tenaga ahli dan belanja jasa tenaga informasi teknologi yang belum sesuai ketentuan, pemantauan aset tetap dan aset properti investasi yang belum sepenuhnya memadai dan terakhir terkait pengelolaan penyertaan modal Pemprov Jabar pada empat BUMD yang kurang memadai.

"Kami harap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dalam 60 hari," ucap Bobby. 

2. Janji tidak terulang di tahun 2025

Editorial Team

Tonton lebih seru di