Bandung, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2024 berstatus wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun, ada beberapa catatan yang harus diselesaikan selama 60 hari.
Adapun catatan yang harus diselesaikan ini seperti mengenai penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum sesuai ketentuan. Kemudian, pengelolaan belanja dana hibah yang belum sesuai ketentuan.
"Dan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja moal jalan, irigasi, dan jaringan serta belanja modal gedung dan bangunan," ujar Anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, dikutip Senin (27/5/2025).