Bandung, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021. Keputusan itu diumumkan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/7/2021).
Untuk mengendalikan penyebaran virus corona di Jawa-Bali, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah yang PPKM Level 4 diperpanjang lagi dan sejumlah daerah selain dua pulau yang menjalankan PPKM Level 3.
Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing Inmendagri No 27, Inmendagri No 28, dan Inmendagri No 29. Inmendagri diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM Level selama 3-9 Agustus 2021.