Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia dan Malaysia membahas peluang pembukaan akses kerja musiman bagi warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun ke Malaysia. Rencana tersebut masuk dalam pembahasan Persidangan Ke-41 Kelompok Kerja/Jawatan Kuasa Kerja Pembangunan Sosio Ekonomi Malaysia–Indonesia (KK/JKK Sosek Malindo) di Bandung, 27–30 Oktober 2026.
Dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua negara membahas usulan proyek percontohan Special Border Treatment (SBT) melalui skema Visa by Project. Skema ini diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di Negeri Johor dan Melaka, Malaysia.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda kerja sama ekonomi di kawasan perbatasan. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian teknis, terutama terkait legalitas, pengawasan, dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan pemerintah akan membahas payung kerja sama untuk mengatur WNI yang bekerja secara musiman di sejumlah sektor di Malaysia.
“Kita akan bahas payung kerja sama yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing kementerian teknis, terkait adanya WNI yang bekerja musiman di beberapa sektor di Malaysia. Kita harapkan nantinya akan ada treatment khusus melalui mekanisme kontrol yang telah disepakati," kata Safrizal dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times,, Jumat(30/10/2026).
