Ikuti SE Gubernur, Sekolah di Majalengka Masuk 5 Hari Pukul 06.30 WIB

Intinya sih...
- Pemerintah Daerah Majalengka akan memberlakukan jumlah hari sekolah dan jam masuk baru
- Jumlah hari sekolah berubah menjadi Senin-Jumat, dengan jam masuk kelas pukul 06.30
- Perubahan aturan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan dari PAUD hingga SLTA
Majalengka, IDN Times - Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka dipastikan akan memberlakukan jumlah hari sekolah dan jam masuk sekolah baru. Kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Bupati Majalengka Eman Suherman menjelaskan, jajarannya dipastikan akan mengikuti SE itu. Dia menilai, ada hal positif dari SE tersebut.
"Saya sebagai Bupati pasti tegak lurus dengan Pak Gubernur. Karena nilainya positif, membentuk karakter anak, membentuk kepribadian anak. Agar anak punya jati diri, bisa mempersiapkan diri dari awal," kata Eman, Selasa (3/6/2025)
1. Sekolah lima hari, masuk pukul 06.30
Dalam SE itu, setidaknya ada dua aturan yang dibahas yakni jumlah hari sekolah dan jam mulai belajar. Untuk jumlah hari sekolah, mereka tidak lagi dari Senin-Sabtu melainkan Senin-Jumat.
Adapun untuk jam mulai masuk kelas, seperti yang tertuang dalam SE, lebih pagi dari sebelumnya. Mereka akan mulai masuk kelas pukul 06.30.
Perubahan itu berlaku untuk semua jenjang dari PAUD-SLTA. "Iya, (sekolah) Senin sampai Jumat. (Dengan mulai belajar jam 06.30) kan belajarnya lebih panjang. Jadi akhirnya hari Sabtunya libur," jelas dia.
2. Perubahan jadwal akan mulai diberlakukan pekan depan
Eman tidak menampik, perubahan jadwal itu kemungkinan akan ada keluhan, baik dari siswa maupun orang tua. Namun dia optimistis, seiring berjalannya waktu, mereka bisa menyesuaikan dengan perubahan itu.
"Ya, itu kan sebuah proses transisi saja. Mudah-mudahan pada akhirnya menyesuaikan," kata dia.
Dijelaskan Eman, jadwal baru itu kemungkinan akan mulai diberlakukan pekan depan. Eman mengaku sudah membahas hal itu dengan Kadisdik.
"Minggu depan sudah mulai," jelas dia. "Saya sudah sampaikan sama pak Kadisdik secara personal. Kemudian menyampaikan kepada guru-guru. Mudah-mudahan bisa beradaptasi," lanjut dia.
3. Berikut jadwal dan ketentuan sekolah yang tertuang dalam SE Gubernur
Sementara itu, SE Gubernur tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Selain itu, SE tersebut juga dalam rangka mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat.
Untuk menciptakan karakter itu, sebagimana disebutkan dalam SE, perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan potensi usia peserta didik.
1. PAUD, RA, dan TKLB
- Senin–Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit per hari
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari
2. SD/MI/SDLB
a. Kelas I
- Senin–Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 4 jp per hari
b. Kelas II
- Senin–Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 7 jp per hari
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jp per hari
c. Kelas III–VI
- Senin–Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 8,5 jp per hari
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jp per hari
Ketentuan: 1 jp SD/MI = 35 menit, 1 jp SDLB = 30 menit
3. SMP/MTs
- Senin–Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 8,75 jp per hari
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jp per hari
- 1 jp SMP/MTs = 40 menit
4. SMPLB
a. Kelas VII
- Senin–Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 8 jp per hari
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jp per hari
b. Kelas VIII–IX
- Senin–Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 8,5 jp per hari
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jp per hari
1 jp SMPLB = 35 menit
5. SMA/MA/SMLB Kelas X
- Senin–Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 10 jp per hari
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jp per hari
- Ketentuan: 1 jp SMA/MA = 45 menit, 1 jp SMLB = 40 menit
6. SMA/MA Kelas XI–XII
- Senin–Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 9,75–11 jp per hari
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jp per hari
1 jp SMA/MA = 45 menit
7. SMLB Kelas XI–XII
- Senin–Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 10,5 jp per hari
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jp per hari
1 jp SMLB = 40 menit
8. SMK/MAK
a. Kelas X–XI dan Kelas XII (program 4 tahun)
- Senin–Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 10,5 jp per hari
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jp per hari
b. Kelas XII (program 3 tahun)
- Senin–Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 10,5 jp per hari
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6,25 jp per hari
c. Kelas XIII (program 4 tahun)
- Senin–Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 10 jp per hari
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 jp per hari
1 jp SMK/MAK = 45 menit