Bandung, IDN Times - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang digelar pada 4–6 Desember 2024 lalu di Kuta, Bali, menjadi momentum penting bagi penggiat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor migas untuk menyikapi isu kriminalisasi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Blok Migas.
Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, menyampaikan bahwa pemberitaan mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan PI telah menciptakan kekhawatiran di kalangan penggiat BUMD Migas. Ketakutan akan potensi kriminalisasi berdampak pada lambannya proses pengajuan dan pengembangan bisnis dari dana PI.
"Dana PI Bukan Dana Bagi Hasil Migas" tegas Andang dalam keterangan resminya, Sabtu (14/12/2024)
