Bandung, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan 143 permohonan dispensasi menikah sepanjang 2022. Pengajuan ini banyak dilakukan lantaran calon mempelai perempuan tengah dalam kondisi hamil sebelum akad nikah berlangsung.
Ketua PA Bandung, Asep M. Ali Nurdin mengatakan, sepanjang 2022 data 143 yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ini mengalami penurunan dibandingkan 2021.
"Selama 2021 jumlah dispensasi yang telah dikabulkan berjumlah 193 kasus. Lalu, di tahun 2020 mencapai angka 219 kkasus sedangkan 2022 hanya 143 kasus," ujar Asep saat ditemui, Selasa (17/1/2023).