Bandung, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh praperadilan tiga orang tersangka kasus pembunuan ibu dan anak, Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang.
Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yosep Hidayah (Suami Tuti), Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Adapun yang mengajukan praperadilan hanya tiga orang yaitu Mimin, Arghi, Abi.