Bandung, IDN Times - Seorang guru berinisial EP dari salah satu sekolah Islam sekaligus pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, nekat melakukan aksi pencabulan pada seorang murid perempuan selama empat tahun. Pencabulan dilakukan EP di ruang seni rupa dan kontrakan.
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, EP diamankan polisi berdasarkan laporan dari korban. Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan polisi kemudian mengamankan EP.
"Awalnya kami mendapatkan laporan terkait persetubuhan di bawah umur, ini pelakunya guru," ujar Hendra saat konferensi pers di Polresta Bandung, Selasa (26/5).