Bandung, IDN Times – Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Pos Indonesia (Persero) terhadap dua mitra kerjanya dalam proyek distribusi Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog Tahap II Tahun 2023 di Jawa Timur. Nilai gugatan yang dikabulkan mencapai lebih dari Rp65 miliar.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang dibacakan majelis hakim pada 5 November 2025. Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan perjanjian kerja sama Mid Mile dan Last Mile antara Pos Indonesia dan para tergugat sah serta mengikat secara hukum sebagai satu kesatuan proses distribusi bantuan pangan.
