Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gugatan PLK Kandas di PTUN, Lahan SMAN 1 Bandung Sah Milik Pemprov
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • PTUN Jakarta menolak gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kemenkum, menetapkan lahan SMAN 1 Bandung sah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • Hakim menyatakan PLK tidak memiliki legalitas karena badan hukumnya telah dibubarkan sejak 1984 dan dicabut kembali melalui Keputusan Menteri Hukum RI pada Agustus 2025.
  • Pemerintah Jabar berencana menempuh jalur pidana terhadap PLK atas dugaan penggunaan identitas palsu dalam gugatan, memperkuat posisi negara menjaga aset pendidikan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
15 Desember 1926

Pemerintah Hindia Belanda menyetujui anggaran dasar Het Christelijk Lyceum (HCL) melalui Staatsblad Van Nederlandsch-Indie No. 540.

tahun 60-an

Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dinyatakan sebagai organisasi terlarang menurut keterangan pemerintah daerah.

tahun 1984

Pemerintah membubarkan badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

18 November 2005

Dibuat Akta Nomor 3 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia di hadapan Notaris Resnizar Anasrul di Bandung.

10 April 2017

Terbit Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen.

Tahun 2017

Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan Putusan Pidana Nomor 811/Pid.B/2017/PN.Bdg yang kemudian dijadikan pertimbangan dalam sengketa PLK.

Tahun 2022

Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan Putusan Perdata Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg yang menyatakan PLK bukan kelanjutan dari HCL dan membatalkan Akta Nomor 3 tahun 2005.

28 Agustus 2025

Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Keputusan Menteri Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 yang mencabut status badan hukum PLK.

8 Juli 2026

PTUN Jakarta memutuskan gugatan PLK terhadap Ditjen AHU tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

11 Juli 2026

Ketua Tim Advokasi Ditjen AHU, Fitra Kadarina, menyambut baik putusan PTUN Jakarta karena memperkuat posisi negara atas lahan SMAN 1 Bandung.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, sehingga lahan SMAN 1 Bandung dinyatakan sah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • Who?
    Pihak yang terlibat meliputi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), Ditjen AHU Kemenkum, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta hakim PTUN Jakarta yang memutus perkara tersebut.
  • Where?
    Sidang dan putusan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan objek sengketa berupa lahan SMAN 1 Kota Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Putusan diumumkan secara elektronik pada Rabu, 8 Juli 2026. Pernyataan lanjutan dari pihak pemerintah disampaikan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
  • Why?
    Gugatan PLK dinilai tidak dapat diterima karena keputusan yang disengketakan berasal dari putusan pengadilan dan termasuk kategori keputusan tata usaha negara yang dikecualikan menurut undang-undang.
  • How?
    Hakim mempertimbangkan sejumlah putusan pidana dan perdata sebelumnya di Pengadilan Negeri Bandung serta pencabutan badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum RI pada Agustus 2025 sebagai dasar penolakan gugatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kelompok namanya PLK yang mau ambil tanah sekolah SMAN 1 Bandung, tapi hakim bilang tidak boleh. Hakim di Jakarta bilang gugatan PLK salah dan tidak bisa diterima. Pemerintah Jawa Barat senang karena tanah sekolah itu tetap jadi milik negara. Sekarang PLK juga sudah tidak diakui lagi oleh pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan PLK membawa kejelasan hukum dan memperkuat posisi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga aset publik. Keputusan ini menunjukkan konsistensi lembaga peradilan dalam menegakkan legalitas dan memastikan bahwa hanya pihak yang sah secara hukum dapat mengajukan klaim atas kepemilikan lahan negara seperti SMAN 1 Bandung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Putusan yang diumumkan secara elektronik pada Rabu (8/7/2026) itu menetapkan bahwa lahirnya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen tertanggal 28 Agustus 2025 adalah berasal dari adanya putusan pengadilan.

Dengan begitu, objek sengketa dapat dikategorikan dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

1. Negara mengamankan aset dari gugatan perkumpulan yang tidak jelas

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Putusan ini menjadi kabar gembira bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya mempertahankan aset negara yang berada di wilayahnya, yaitu lahan SMAN 1 Kota Bandung.

"Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK," kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, Sabtu (11/7/2026).

Sebelumnya, Fitra, menjelaskan bahwa organisasi penggugat sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah. Berdasarkan data resmi Kemenkum, badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak beberapa dekade lalu, tepatnya pada tahun 1984.

Oleh karena itu, Kemenkum meyakini bahwa status mereka yang saat ini digunakan dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

2. Hakim PTUN menolak seluruh gugatan PLK

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Hakim TUN di dalam pertimbangan hukumnya menyatakan menjadi suatu kewajaran jika Tergugat menjadikan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan dalam menerbitkan objek sengketa.

Kemudian dikuatkan berdasarkan putusan Perdata Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg, yang tercantum dalam amar putusannya yang berbunyi:

- Menyatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang anggaran dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh enam) No. 540.

- Menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia, yang dibuat oleh dan di hadapan Resnizar Anasrul, Notaris di Kota Bandung, beserta turunannya.

3. Pemprov Jabar berencana menyeret PLK ke perkara pidana

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul) mengunjungi SMAN 1 Bandung, pada Rabu (19/3/2025). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana menyeret penggugat lahan SMAN 1 Bandung, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke ranah pidana. Sebab, perkumpulan ini diduga membuat identitas palsu saat melayangkan gugata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Rencana ini disampaikan langsung oleh Tim Hukum Jabar Istimewa yang meruapakan kuasa dari Gubernur Dedi Mulyadi dan juga Pemerintah Provinsi Jabar. Adapun saat ini negara sudah resmi mencabut badan hukum PLK melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08-AH-0143 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025.

"Ada kemungkinan juga kami akan mengambil jalur pidana terhadap perkumpulan ini, karena kami menduga ketika mengajukan gugatan pertama di Pengadilan Negeri Bandung, PLK menggunakan keterangan atau identitas palsu," ujar Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Jutek memastikan akan mempelajari secara cermat sejarah dari PLK ini bersama dengan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar. Setelah itu nantinya akan kembali dilaporkan kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

"Atas perintah dari Bapak Gubernur, kami sedang mendalami bersama Biro Hukum. Karena kenyataannya sejak tahun 1960-an mereka sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang," katanya.

Kemudian, pemerintah juga kini telah resmi mencabut status badan hukum dari PLK ini. Menurut Jutek hal ini menguatkan, perkumpulan tersebut benar terlarang.

"Dugaan ini dikuatkan oleh keputusan Kementerian Hukum yang mencabut status badan hukum mereka per 28 Agustus 2025. Dengan begitu, mereka tidak lagi diakui sebagai perkumpulan sah dan berbadan hukum di Indonesia," katanya.

Senada dengan Jutek, Anggota Pengacara Jabar Istimewa, Romi Sihombing mengatakan, PLK tidak sah dalam melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung karena statusnya sudah tidak memiliki badan hukum.

"Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sudah tidak memiliki kapasitas sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Kami bisa membuktikan bahwa badan hukumnya sudah dicabut oleh Kementerian Hukum, sudah nyata dan pasti, maka permohonan kasasi mereka tidak akan dilayani," tutur dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article