Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul) mengunjungi SMAN 1 Bandung, pada Rabu (19/3/2025). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana menyeret penggugat lahan SMAN 1 Bandung, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke ranah pidana. Sebab, perkumpulan ini diduga membuat identitas palsu saat melayangkan gugata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Rencana ini disampaikan langsung oleh Tim Hukum Jabar Istimewa yang meruapakan kuasa dari Gubernur Dedi Mulyadi dan juga Pemerintah Provinsi Jabar. Adapun saat ini negara sudah resmi mencabut badan hukum PLK melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08-AH-0143 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025.
"Ada kemungkinan juga kami akan mengambil jalur pidana terhadap perkumpulan ini, karena kami menduga ketika mengajukan gugatan pertama di Pengadilan Negeri Bandung, PLK menggunakan keterangan atau identitas palsu," ujar Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Jutek memastikan akan mempelajari secara cermat sejarah dari PLK ini bersama dengan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar. Setelah itu nantinya akan kembali dilaporkan kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
"Atas perintah dari Bapak Gubernur, kami sedang mendalami bersama Biro Hukum. Karena kenyataannya sejak tahun 1960-an mereka sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang," katanya.
Kemudian, pemerintah juga kini telah resmi mencabut status badan hukum dari PLK ini. Menurut Jutek hal ini menguatkan, perkumpulan tersebut benar terlarang.
"Dugaan ini dikuatkan oleh keputusan Kementerian Hukum yang mencabut status badan hukum mereka per 28 Agustus 2025. Dengan begitu, mereka tidak lagi diakui sebagai perkumpulan sah dan berbadan hukum di Indonesia," katanya.
Senada dengan Jutek, Anggota Pengacara Jabar Istimewa, Romi Sihombing mengatakan, PLK tidak sah dalam melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung karena statusnya sudah tidak memiliki badan hukum.
"Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sudah tidak memiliki kapasitas sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Kami bisa membuktikan bahwa badan hukumnya sudah dicabut oleh Kementerian Hukum, sudah nyata dan pasti, maka permohonan kasasi mereka tidak akan dilayani," tutur dia.