Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gondol Duit Rp200 Juta, Polda Jabar Ringkus Sindikat Penipu Online

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat berhasil meringkus tiga orang pelaku sindikat penipuan jual beli online dengan nominal keuntungan Rp200 juta. Mereka melangsungkan aksi dengan melakukan penjualan fiktif di situs jual beli online.

Adapun tiga orang pelaku ini berinisial AMAS, FD seorang ibu rumah tangga, dan CTI karyawan swasta yang berasal dari Balikpapan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, para tersangka mengunggah foto sepeda motor jenis NMAX milik orang lain yang didapatkan dari situs jual beli online kemudian diunggah kembali ke Facebook.

"Ketika ada yang berminat, tersangka mengarahkan korban untuk menemui pemilik asli kendaraan dengan cara memanipulasi korban lalu mengatakan pemilik kendaraan itu adik iparnya," ujar Jules, Kamis (18/7/2024).

1. Pelaku langsung berkomunikasi dengan korban

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, kata Jules, tersangka mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya. Tidak hanya itu, sindikat ini berkomunikasi dengan pemilik asli kendaraan dan menyebut bahwa terdapat temannya yang hendak membeli motor sekaligus mengecek kendaraan.

"Apabila korban sudah selesai melakukan pengecekan, tersangka mengatakan ke pemilik asli jika pembayaran akan dilakukan langsung oleh tersangka melalui rekening dengan alasan temannya akan melakukan pembayaran kredit ke tersangka," katanya.

2. Pelaku berhasil menipu 20 orang warga Jabar

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah tertipu, korban melapor ke Polda Jawa dan langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di Balikpapan. Diketahui para tersangka khususnya AMAS dan CTI merupakan residivis, sudah melakukan aksi tersebut hingga 20 kali dan mendapatkan keuntungan Rp200 juta.

"Korban 20 orang rata-rata penjualan sepeda motor Rp15 juta hingga Rp20 juta," kata dia.

3. Uang hasil penipuan digunakan untuk judi online dan beli sabu

Ilustrasi tersangka (lintastungkal.com)

Tiga orang pelaku ini memiliki peran yang berda-beda. Jules mengatakan, pelaku AMAS dan FD memiliki peran mencari foto sepeda motor untuk diiklankan, sedangkan CTI menampung uang tersebut.

Adapun uang ini juga digunakan para tersangka untuk judi online, termasuk membeli barang haram yaitu narkotika jenis sabu dengan bukti kedua tersangka Amas dan CTI positif narkotika.

Para tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 undang undang RI nomor 11 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us