Bandung, IDN Times - Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kembali untuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi pada 2021. Satu tersangka, M Ramadanu dihadirkan setelah dia menyerahkan diri ke kepolisian pekan kemarin.
Dalam olah TKP ulang ini polisi masih belum menemukan golok dan ponsel yang bisa jadi alat bukti untuk memperkuat penetapan kelima tersangka kasus ini. Meski demikian, polisi sudah berhasil menemukN sarung golok yang digunakan sebagai pembungkus golok saat kejadian pembunuhan.
"(ponsel dan golok) Belum (ditemukan) justru. Baru sarung (golok)," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan di lokasi olah TKP di Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023).
