Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Golkar Sambut Putusan MK, Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Bandung, IDN Times - Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily menyabut positif Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka pada Pemiu 2024.

“Partai Golkar tentunya menyambut gembira keputusan MK tentang sistem pemilihan yang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,” kata Tubagus Ace Hasan Syadzily atau biasa disapa Kang Ace di Bandung, Jum’at (16/6/2023).

1. Tetap diterapkan dalam Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini, sistem proporsional terbuka merupakan sistem yang diperjuangkan Partai Golkar selama ini supaya tetap diterapkan dalam Pemilu 2024, Hal tersebut juga telah diputuskan pada Rakernas Partai Golkar 2023 yang lalu.

Sebab bagi Partai Golkar, kata Kang Ace, sistem proporsional terbuka diyakini lebih memberikan hak bagi rakyat untuk memilih calon wakil Rakyat yang dicalonkan Partai Politik.

“Alhamdulillah, para hakim Konstitusi masih konsisten dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 tentang sistem proporsional terbuka,” sambungnya.

2. Putusan MK telah melahirkan keputusan hukum

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Putusan MK tersebut, kata dia, telah melahirkan kepastian hukum yang selama ini ditunggu-tunggu para calon anggota Legislatif seluruh Indonesia dengan sistem ini.

“Alhamdulilah dengan sistem ini, para calon anggota legislatif memiliki keberpeluangan yang sama untuk dapat memenangkan pemilihan legislatif di tahun 2024 ini,” ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us