Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya melantik Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (12/6). Eka sebelumnya duduk sebagai Wakil Bupati Bekasi dan sempat diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt).
Dengan pelantikan ini maka Eka resmi menggantikan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap perizinan proyek Meikarta, dan sudah divonis hukuman penjara.
Dalam sambutannya, Ridwan Kamil menuturkan, pelantikan dilaksanakan sesuai amanat surat Menteri Dalam Negeri nomor 131.32/2966/ OTDA tertanggal 24 Mei 2019 seiring dengan telah terbitnya keputusan Mendagri nomor 131.32-1192 tahun 2019 tanggal 24 mei 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
"Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa pada tanggal 24 April 2019 lalu, saudari Neneng Hasanah Yasin telah berhenti sebagai Bupati Bekasi. Selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 173 undang-undang nomor 10 tahun 2016, bahwa dalam hal bupati berhenti, maka wakil bupati menggantikan bupati," ujar Ridwan Kamil
Maka sesuai ketentuan tersebut, setelah melalui proses usulan pengesahan pengangkatan mulai dari dprd kabupaten bekasi hingga selesai dari kementerian dalam negeri, pada hari ini dapat dilaksanakan pelantikan bupati bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022. untuk itu saya ucapkan selamat bertugas kepada saudara Eka Supria Atmaja
Menurut Emil, sesuai amanat pasal 176 undang-undang nomor 10 tahun 2016, Bupati yang baru agar segera menentukan wakil bupati Bekasi, mengingat sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan.