Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gadis 12 Tahun di Bandung Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Temannya
Ilustrasi kekerasan seksual

Bandung, IDN Times - Seorang gadis berumur 12 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah dari temannya. Hal ini diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada sang paman.

"UPTD PPA menerima permohonan pemeriksaan psikologis dari Penyidik Unit PPA Polrestabes Bandung terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penyidik hadir bersama korban, wali korban, lembaga bantuan hukum, dan pengurus RW," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, Minggu (6/10/2024).

1. Pelaku sekarang sudah berada di sel Polrestabes

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Uum mengungkapkan, untuk penanganan korban sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya). Hal iti karen korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.

"Kekerasan seksual terjadi pada 21 September 2024. Pada Rabu 3 Oktober 2024 malam, terlapor dibawa dari rumahnya ke Polrestabes Bandung dan saat ini dalam tahanan Polrestabes Bandung. Rencana tindak lanjut pemeriksaan psikologis pada Rabu 9 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB," tegasnya.

2. Pelayanan perlindungan terus diperluas

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A Kota Bandung terus melakukan sosialisasi hingga terkait hal tersebut.

Uum menyampaikan terkait Pencegahan Kekerasan terhadap perempuan dan anak, pada tahun 2024, DP3A sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi baik kepada masyarakat, peserta didik maupun tenaga kependidikan.

"Melalui kegiatan inovasi Senandung Perdana (Sekolah dan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak) telah berjalan di 10 kelurahan dengan kasus yang relatif tinggi dan 30 SMP Negeri di Kota Bandung," ungkapnya.

Lebih lanjut, Uum menambahkan, adanya Deklarasi Bandung Menuju Zerro Bullying secara offline diikuti 75 SMP Negeri dan secara online 112 SMP Negeri dan swasta.

"Ini sebagai upaya juga ditingkat kependidikan untuk menekan perundungan," kata Uum.

3. Jangan juga ada perundungan di sekolah

ilustrasi perundungan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Selain itu, pihaknya juga menguatkan Satgas TPPK di Sekolah melalui Guru BK SMP Negeri dan swasta. Selain itu, penguatan Puspel PP ( Pusat Pelayanan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan) kelurahan dan PATBM (Perlindungan anak Terpadu Berbasis Masyarakat) yang diikuti 151 kelurahan.

"Konvensi Hak Anak untuk Gugus Tugas KLA (Kota Layak Anak) dan Forum Anak. Selanjutnya pada minggu ke-3 bulan Oktober ini akan melakukan edukasi kepada Pesantren sekaligus Deklarasi Bandung menuju Zerro Bullying di Lingkungan Pesantren," paparnya.

Editorial Team

Related Article