Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung memberikan vonis pada pesohor media sosial, Ferdian Paleka, selama delapan bulan kurung penjara. Youtuber asal Bandung ini terbukti mempromosikan judi online.
Pembacaan vonis ini dilakukan oleh Hakim Ketua Sri Senaningsih. Dia memastikan Ferdian Paleka terbukti secara sengaja melakukan promosi judi online melalui akun pribadi di media sosial.
"Menyatakan terdakwa Ferdian Paleka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian," kata Sri dikutip dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10/2023).