Erwin Ditetapkan Tersangka dengan Dua Alat Bukti dan 75 Saksi

- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan anggota DPRD Partai NasDem, Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang.
- Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti dan pemeriksaan 75 saksi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Kasus, Kejari Kota Bandung.
- Modus korupsi dilakukan dengan meminta proyek terhadap dinas tertentu yang kemudian turut mengatur penyedia pada proyek tersebut.
Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin juga anggota DPRD dari Partai NasDem, Rendiana Awangga alias Awang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Kasus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti dan juga pemeriksaan puluhan saksi beberapa waktu kemarin.
"Untuk saksi sampai dengan saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 75 saksi beserta dua alat bukti lainnya, seperti itu," ujar Ridha di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).
Modus korupsi kedua tersangka dilakukan dengan meminta proyek terhadap dinas tertentu yang kemudian turut mengatur penyedia pada proyek tersebut. Namun, Ridha tidak menjelaskan secara rinci kaitan urusan dengan proyek itu.
"Modusnya menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta proyek kepada para pejabat terkait di OPD masing-masing yang memberi kewenangan juga untuk menentukan penyediaan seperti itu," katanya.















