Bandung, IDN Times - Tiga pria dan tiga wanita diamankan aparat kepolisian Jawa Barat usai memberi jasa layanan Search Engine Optimization (SEO) pada sejumlah situas judi online (judol).
Pelaksana harian Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah penangkapan enam orang ini dilakukan di sejumlah daerah. Mereka diamankan karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE Dari Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Wakil Dirressiber AKBP Mujianto menerangkan bahwa SEO merupakan teknik yang digunakan untuk mengoptimalisasi suatu laman tertentu dengan tujuan memudahkan mesin pencari untuk menemukan halaman yang ditempatkan di paling depan.
"Dengan menempati halaman pertama atau dengan menempati di urutan pertama di mesin pencarian.
di mana menempatkan lima situs judi online," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).