Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, menuntut empat terdakwa pengedar sabu satu ton di Pantai Pangandaran, Jawa Barat, hukuman mati. Tuntutan diberikan sesuai dengan dakwaan yang telah disidangkan sebelumnya.
"Empat terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000," ujar JPU, I Dewa Gede Wirajana usai persidangan hybrid di PN Bandung, Selasa (8/11/2022).