Bandung, IDN Times - Eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna didakwa telah memberikan uang suap kepada empat mantan anggota DPRD dengan total Rp1 miliar. Uang ini diberikan Ema untuk commitment fee pengesahan APBD tahun 2022 di Dinas Perhubungan, hingga senilai Rp47 miliar lebih.
Adapun penambahan anggaran tersebut digunakan salah satunya untuk pengadaan CCTV di proyek Bandung Smart City. Empat mantan anggota DPRD Kota Bandung yang menerima uang ini yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi serta Yudi Cahyadi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Tito Jaelani menyatakan, para terdakwa menerima uang secara bertahap pada tahun 2022 dari Ema Sumarna lewat tangan eks Sekdis Dinas Perhubungan Khoirul Rijal dan eks Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan.
"(Ema) telah memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp1 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap Tito dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Selasa (11/2/2025).