Ema Sumarna Didakwa Beri Uang Suap ke Empat Anggota DPRD Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna didakwa telah memberikan uang suap kepada empat mantan anggota DPRD dengan total Rp1 miliar. Uang ini diberikan Ema untuk commitment fee pengesahan APBD tahun 2022 di Dinas Perhubungan, hingga senilai Rp47 miliar lebih.
Adapun penambahan anggaran tersebut digunakan salah satunya untuk pengadaan CCTV di proyek Bandung Smart City. Empat mantan anggota DPRD Kota Bandung yang menerima uang ini yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi serta Yudi Cahyadi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Tito Jaelani menyatakan, para terdakwa menerima uang secara bertahap pada tahun 2022 dari Ema Sumarna lewat tangan eks Sekdis Dinas Perhubungan Khoirul Rijal dan eks Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan.
"(Ema) telah memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp1 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap Tito dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Selasa (11/2/2025).
1. Uang suap untuk mencairkan penambahan anggaran di Dishub Kota Bandung
Empat anggota DPRD Kota Bandung itu dikabarkan menerima penyuapan pada saat menjabat sebagai Badan Anggaran (Banggar). Ema meminta agar mereka menyetujui usulan penambahan anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan itu.
"Masing-masing selaku Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P tahun anggaran 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp47.372.267.526," ujarnya.
2. Pemberian uang dilakukan secara bertahap
Terdakwa Riantono dalam perkara ini diduga telah menerima suap Rp270 juta yang diberikan secara bertahap; dan Yudi Cahyadi mengantongi uang Rp500 juta dengan skema yang sama.
Sementara terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya mendapat uang dari Ema sebesar Rp200 juta, dan Ferry Cahyadi mendapat bagian Rp30 juta bertahap. Jaksa KPK memastikan peran Ema dalam kasus ini sebagai pihak yang memberi dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung tersebut.
3. Ema didakwa sebagai pemberi suap sementara lainnya penerima suap
Dalam berkas dakwaan empat eks anggota DPRD Kota Bandung diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan empat sampai 20 tahun kurungan penjara.
"Pertama yang kami dakwakan Pasal alternatif pertama pasal 12B selaku penerima, alternatif kedua 12B, ketiganya Pasal 11 dengan ancaman pidananya empat sampai 20 tahun (penjara)," ucap dia.
Sementara untuk Ema Sumarna, didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a, atau Pasal 13 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 200 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Meski begitu, nantinya semua berkas dakwaan ini dibuktikan dalam sidang lanjutan yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Adapun para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, begitu juga dengan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
Sementara untuk saksi sendiri, Jaksa KPK akan menghadirkan 35 orang. Persidangan di mulai tanggal 18 Februari mendatang. Dalam persidangan dakwaan empat terdakwa turut dihadirkan secara langsung, sementara Ema Sumarna melalui daring.