Ketua TKD Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil alias Emil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sebelumnya, Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia melaporkan Rindwan Kamil ke Bawaslu Jawa Barat. Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan politik uang dalam kehadiran Ridwan Kamil di kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya.
"Berdasarkan rekaman yang dimiliki oleh DEEP Indonesia yang bersumber dari temuan DEEP, kami melihat ada dugaan unsur pelanggaran politik uang dan keterlibatan anggota BPD dalam politik praktis," ujar Neni di kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung, Senin (22/1/2024).
Neni menjelaskan, Ridwan Kamil sendiri sudah melakukan klarifikasi soal keterlibatan dirinya dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Namun, menurutnya, berdasarkan dua video dari kegiatan itu, DEEP Indonesia memastikan ada unsur-unsur pelanggaran kampanye.
"Beberapa aturan pelanggaran ada dari Pasal 280 ayat (1) huruf J Juncto ayat (2) huruf J UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain UU Pemilu, pelanggaran juga tertuang dalam Pasal 64 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," ungkapnya.