Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Lebih lanjut, Zacky menambahkan, ada beberapa sanksi yang akan diberikan jika dalam kasus ini tidak terbukti melanggar peraturan UU Pemilu. Hanya saja, penerapan peraturan ini akan terkena dahulu menunggu keputusan Bawaslu Tasikmalaya.
"Kalau tidak masuk pidana ya soal peraturan perundang-undangan lain. Bisa UU Desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan," kata dia.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah memberikan tanggapan. Dia mengatakan, kehadiranya dalam kegiatan itu bukan dalam kegiatan berkampanye, melainkan atas dasar undangan dari pihak penyelenggara.
"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai Undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," ujar Ridwan Kamil alias Emil, dikutip, Sabtu (20/1/2024).
Kemudian Emil memastikan, BPD Kabupaten Tasikmalaya merupakan unsur para tokoh desa, bukan sebagai aparatur desa. Sehingga, dia merasa tidak ada aturan yang dilanggar, apalagi masuk dalam kaitan kampanye Pemilu 2024.
Disinggung soal kegiatannya diduga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan 11 pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa. Emil memastikan, dirinya bukan penyelenggara.
"Kan sudah saya klarifikasi. Baca lagi pasalnya, tidak boleh menyelenggarakan. Kan saya bukan penyelenggara. Saya undangan,"
"Pasal itu kalau TKD yang menyelenggarakan, mengundang yang golongan itu, ini mah saya diundang oleh penyelenggara. Pasal itu untuk penyelenggara. Kalau TKD-nya yang bikin, mungkin jadi perdebatan, plus BPD yang hadir itu bukan ASN," kata dia.