Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Residivis Diringkus Usai Lakukan Kejahatan Serupa di Bandung

IMG_20251117_115243.jpg
Kasus kekerasan pembegalan di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Pelaku begal menggunakan golok untuk melukai korban
  • Warga berhasil meringkus pelaku setelah kejadian dan menyerahkan mereka ke polisi
  • Pelaku bisa dipenjara hingga 10 tahun karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Arcamanik menangkap dua pelaku begal yang beraksi di Jalan Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung. Mereka adalah RM (22 tahun) dan SM (29 tahun), residivis kasus serupa yang membegal warga pada Senin (10/11/2025) pukul 01.45 WIB.

Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin mengatakan, saat itu korban baru pulan berjualan dan melintas di Jalan Cisaranten Kulon. Di sana, korban sempat melihat salah satu pelaku di pinggir jalan.

"Begitu berpapasan dekat, pelaku ini tidak ada tanya jawab lagi, langsung menghantamkan kepada korban," kata Nasrudin dalam ekspose kasus pembegalan di Mapolsek Arcamanik, Senin (17/11/2025).

1. Lukai korban dengan sabetan sajam

IMG_20251117_120340.jpg
Kasus kekerasan pembegalan di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Tindakan tersebut dilakukan dengan menggunakan golok. Pelaku menyabetkan sajam ke bagian kepala dan tangan korban.

“Yang pertama dihantamkan goloknya ini ke bagian pelipis korban, kemudian yang kedua dihantamkan juga ke bagian kepala korban. Satu korban lagi melakukan perlawanan dengan cara menangkis, itu juga dihantam," ungkapnya.

2. Diringkus warga yang melihat kejadian

IMG_20251117_115319_1.jpg
Kasus kekerasan pembegalan di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Setelah melakukan tindakan kekerasan tersebut, pelaku mengambil motor korban dan kabur. Akan tetapi, hal tersebut gagal dilakukan lantaran ada mobil yang mengadang laju motor yang ditunggangi pelaku.

Warga setempat yang melihat kejadian tersebut langsung meringkus pelaku dan menyerahkan mereka ke Polsek Arcamanik. Selain luka, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12 juta dari motor yang diambil pelaku.

"Barang bukti yang disita petugas antara lain sebilah golok, kain penutup wajah, pakaian yang digunakan pelaku, dua unit sepeda motor, helm, serta satu unit telepon genggam," ujarnya.

3. Bisa dipenjara hingga 10 tahun

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Nasrudin menuturkan, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana kurungan penjara hingga 9 tahun.

Kepolisian juga menerapkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Cegah Fenomena Fatherless, PKS Kota Bandung Bentuk Forum Ayah

17 Nov 2025, 19:54 WIBNews