Bandung, IDN Times - Sebanyak dua pegawai hingga manager Perum DAMRI Cabang Bandung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dua tersangka itu diduga menggelapkan uang ratusan juta selama dua tahun.
Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto mengatakan, dua tersangka ini adalah Sandi Subiantoro dan Atep Sunandi. Keduanya merupakan pegawai dan pejabat keuangan Perum DAMRI cabang Bandung.
"Saudara Sandi merupakan koordinator penerima uang pendapatan perusahaan (UPP) pada Perum DAMRI cabang Bandung dan saudara Atep selaku manajer keuangan pada Perum DAMRI cabang Bandung," ujar Rachmad di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (23/5/2022).