Bandung, IDN Times - Dua pasangan di Kota Bandung ditangkap polisi setelah melakukan aborsi menggunakan obat pengugur kandungan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi sebelumnya menciduk penjual obat pengugur kandungan secara daring di media sosial.
Kapolrestabes Kota Bandung Budi Sartono mengatakan, awal mula kasus ini terungkap ketika anggota kepolisian melakukan penyelidikan penggunaan obat-obatan terlarang. Salah satu tersangka yang tertangkap adalah Jhon, yang didapat menjual beberapa obat-obatan terlarang termasuk untuk menggugurkan kandungan.
"Dari handphone yang kami sita kemudian dikembangkan, ternyata yang bersangkutan telah melakukan beberapa kali penjualan obat dan juga melakukan kegiatan aborsi," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (4/12/2023).